ISLAMOPHOBIA DI PRANCIS
Islam dan barat
dalam memandang HAM di rasa memiliki sudut pandang yang berbeda dalam melihat
dan menggunakan kacamata yang pada dasarnya berbeda . pada dasarnya islam pada
dasarnya melihat HAM dengan menggunakan apa yang sudah di turunkan Allah dan
terkandung dalam Kitab Suci Al Quran, dan tidak dapat berubah walaupun akhir
zaman. Berbeda dengan Barat yang melihat HAM selalu berubah ubah sesuai dengan
kebutuhan zaman. Sehingga mendorong perubahan dalam peraturannya seakan
bertamabah dan berubah ubah. Perbedaan mendasar lainnya adalah Islam melihat
Hak asasi manusia mmiliki batasan batasan tertentu dan mengacu pada AL Quran,
sedangkan Barat melihat dari Manusia itu sendiri, maksudnya adalah manusia
menjadi pusatnya apakah iya merasa Hak haknya sebagai manusia di langgar
ataukah tidak. Namun tak dapat di pungkiri bahwa di dalam celah perbedaan yang
begitu besar terdapat persamaan persamaan dalam menegakan HAM sendiri antara
lain persamaan pandanganya adalah sama sama melihat HAM sebagai hal yang perlu
di tegakan di dunia internasional dan mendukung adanya jaminan atas hak hak
Manusia yang telah ada sejak Lahir.
Islamophobia
merupakan sebuah pemahaman baru yang muncul di tengah tengah ketakutan eropa
terhadap Islam. Tonggak beridirnya islamophobia mungkin adalah tragedy WTC
Tahun 2001 si Amerika serikat. Tak dapat di pungkiri banyak sekali aturan
aturan yang di buat pemerintah Eropa untuk meminimalisir ketakutan terhadap
Islam, salah satunya peraturan yang baru di sahkan di Parncis yaitu larangan
menggunakan Jilbab di Prancis, yang sudah di sahkan dari taun 2010. Dari
keluarnya peraturan tentang pelarangan ini banyak sekali wanita wanita muslim
yang di tangkap karena melanggar aturan yang telah di buat pemerintah Prancis.
Hukuman tetap di jatuhkan pada wanita wanita yang melanggar aturan tersebut.
Berdasarkan undang-undang ini wanita manapun yang menutupi wajahnya keseluruhan
atau sebagian di tempat umum akan dikenai sanksi membayar denda antara 15
sampai 20 euro atau penjara
sampai tujuh hari.
Islamophobia memiliki ketakutan
terhadap agama yang tidak mendasar. Sangat dangkal orang orang eropa dalam
melihat sebuah permasalahan yang timbul di negaranya, membuat peraturan yang
melanggar hak hak manusia untuk melakukan ekspresi terhadap agamanya. Aturan
yang mereka buat sendiri.Ini berbanding terbalik dengan apa yang telah di
turunkan oleh Allah yang tercantum dalam firmanya. "Dan seandainya
Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah
kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?"
(QS. 10: 99).
Kesimpulan yang dapat saya berikan
adalah begitu melencengnya sebuah aturan tentang HAM di barat, sebuah
pelanggaran HAM secara besar besaran telah terjadi di Eropa dengan membawa nama
Keamanan, apakah Wanita yang selayaknya menjaga aurat dan menut apuratnya
dengan Hijab di larang di Negara yang menjunjung tinggi Hak Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar