Rabu, 29 Januari 2014

ISLAMOPHOBIA DI PRANCIS




                                                                                ISLAMOPHOBIA DI PRANCIS

                Islam dan barat dalam memandang HAM di rasa memiliki sudut pandang yang berbeda dalam melihat dan menggunakan kacamata yang pada dasarnya berbeda . pada dasarnya islam pada dasarnya melihat HAM dengan menggunakan apa yang sudah di turunkan Allah dan terkandung dalam Kitab Suci Al Quran, dan tidak dapat berubah walaupun akhir zaman. Berbeda dengan Barat yang melihat HAM selalu berubah ubah sesuai dengan kebutuhan zaman. Sehingga mendorong perubahan dalam peraturannya seakan bertamabah dan berubah ubah. Perbedaan mendasar lainnya adalah Islam melihat Hak asasi manusia mmiliki batasan batasan tertentu dan mengacu pada AL Quran, sedangkan Barat melihat dari Manusia itu sendiri, maksudnya adalah manusia menjadi pusatnya apakah iya merasa Hak haknya sebagai manusia di langgar ataukah tidak. Namun tak dapat di pungkiri bahwa di dalam celah perbedaan yang begitu besar terdapat persamaan persamaan dalam menegakan HAM sendiri antara lain persamaan pandanganya adalah sama sama melihat HAM sebagai hal yang perlu di tegakan di dunia internasional dan mendukung adanya jaminan atas hak hak Manusia yang telah ada sejak Lahir.

                Islamophobia merupakan sebuah pemahaman baru yang muncul di tengah tengah ketakutan eropa terhadap Islam. Tonggak beridirnya islamophobia mungkin adalah tragedy WTC Tahun 2001 si Amerika serikat. Tak dapat di pungkiri banyak sekali aturan aturan yang di buat pemerintah Eropa untuk meminimalisir ketakutan terhadap Islam, salah satunya peraturan yang baru di sahkan di Parncis yaitu larangan menggunakan Jilbab di Prancis, yang sudah di sahkan dari taun 2010. Dari keluarnya peraturan tentang pelarangan ini banyak sekali wanita wanita muslim yang di tangkap karena melanggar aturan yang telah di buat pemerintah Prancis. Hukuman tetap di jatuhkan pada wanita wanita yang melanggar aturan tersebut. Berdasarkan undang-undang ini wanita manapun yang menutupi wajahnya keseluruhan atau sebagian di tempat umum akan dikenai sanksi membayar denda antara 15 sampai 20 euro atau penjara sampai tujuh hari.

            Islamophobia memiliki ketakutan terhadap agama yang tidak mendasar. Sangat dangkal orang orang eropa dalam melihat sebuah permasalahan yang timbul di negaranya, membuat peraturan yang melanggar hak hak manusia untuk melakukan ekspresi terhadap agamanya. Aturan yang mereka buat sendiri.Ini berbanding terbalik dengan apa yang telah di turunkan oleh Allah yang tercantum dalam firmanya. "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
            Kesimpulan yang dapat saya berikan adalah begitu melencengnya sebuah aturan tentang HAM di barat, sebuah pelanggaran HAM secara besar besaran telah terjadi di Eropa dengan membawa nama Keamanan, apakah Wanita yang selayaknya menjaga aurat dan menut apuratnya dengan Hijab di larang di Negara yang menjunjung tinggi Hak Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar