Rabu, 29 Januari 2014

CHILD SOLIDERS DAN TATA HUKUM PERANG


tugas semester 5 nehhhh..... hehehehehehe


“ There are Estimated to be 250.000 child soliders in World. 40% of child soliders are girls.” war child

            Sebuah fakta yang sangat mencengangkan apabila kita membaca sepenggal artikel yang di muat oleh situs web tentang anak anak dalam perang. Anak , adalah titipan ilahi yang harus di lindungi dari segala macam bahaya dan kekerasan. Mengenyam pendidikan secara layak, dan mendapatkan perlindungan dari keluarga maupun Negara adalah salah satu hak yang harus di dapatkan anak anak. Akan tetapi sisi gelap kehidupan anak anak yang mungkin jauh dari kita saat ini sedang terjadi di berbagai belahan dunia, baik Asia maupun Afrika. Dengan menjadi tentara anak, fakta lain adalah 40% tentara anak adalah perempuan yang masih rentan dengan keadaan dan kehidupan yang keras.

            Hukum perang sebenaranya tidak memperbolehkan anak anak untuk ikut menjadi tentara perang, maupun menjadi seperti volunteer. Karena hukum perang telah mengatur semua dalam sebuah perjanjian. Akan tetapi tetap saja tentara anak ini di gunakan untuk menjadi garda terdepan Negara Negara tertentu, dengan alasan mereka belum menandatangani dan meratifikasi undang-undang dan peraturan yang di buat di Den Hag atau Jenewa. Yaitu di larang mengunakan anak-anak di bawah 17 tahun untuk dijadikan sebagai tentara.
Tentara anak (child soldiers) merupakan salah satu contoh fenomena dampak konflik bersenjata. Fenomena ini hampir dijumpai di seluruh Negara di dunia. Berdasarkan penelitian lebih dari 30 negara, sekitar 300.000 anak- anak yang berumur di bawah 17 tahun baik laki-laki maupun perempuan terlibat sebagai tenaga militer dalam tentara pemerintah yang legal maupun kelompok bersenjata illegal. Negara yang menggunakan tenaga militer anak- anak secara legal dalam pemerintah, misalnya Burma, Burundi, Ethiopia, Eritrea, Kolombia, maupun Indonesia (sebelum meratifikasi Konvensi Hak Anak).
Menurut Asian Human Rights Coresspondence (AHRC), beberapa factor penyebab meningkatnya penggunaan tentara anak, yaitu, Tentara yang berusia muda lebih mematuhi perintah dan takut pada atasan sehingga memudahkan control dan mobilisasi oleh kelompok bersenjata, Penyebaran senjata ringan otomatis yang meningkatkan partisipasi anak-anak dalam pertempuran . Alasan yang sebenarnya terjadi dalam perekrutan anak anak sebagai tentara dan garda terdepan dalam pertempuran adalah , Meskipun sejumlah anak dipaksa menjadi tentara, sejumlah anak sejumlah anak secara sukarela bergabung dalam tentara regular maupun kelompok bersenjata, terutama anak- anak yang berasal dari keluarga miskin, Represi yang kuat memaksa anak- anak dalam wilayah konflik untuk bergabung dalam kelompok bersenjata yang dapat menyebabkan dan meningkatkan intensitas tentara anak, yang terdiri dari beberapa variable antara lain: kemiskinan, kesenjangan ekonomi, mal-development, toleransi yang rendah dan diskriminasi, self-determination penurunan kualitas lingkungan,budaya kekerasan, konflik etnis, fundamentalisme agama, dictator otoriter, militerisasi masyarakat, dan sebagainya.
            Contoh yang dapat kita angkat dari tentara anak yang di gunakan adalah, anak anak yang berada di sudan, sri langka , Burma, dan Negara lain di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang banyak menjadikan anak sebagai tentara. SPLA (Sudan People Liberation Army),  merupakan salah satu penyumbang anak anak di jadikan sebagai tentara. Dengan alasan tidak banyak merepotkan salah satu nya adalah tidak makan banyak dan bertubuh kecil.  Contoh lain adalah  (AMIS = African Mission In Sudan) yang ditempati 150 orang tentara dan civil AMIS oleh kurang lebih 1000 orang pemberontak yang menggunakan tentara anak terjadilah pembantaian  yang memakan korban 10 orang tentara AMIS dan hilang 50 orang lainnya.
            Tahun ini, tepatnya bulan juni 2013, Persatuan Bangsa Bangsa menetapkan pada tahun 2016, tidak akan ada lagi tentara anak di dunia. Somalia, Sudan Selatan, Myamar, dan Republik Kongo, telah menyetujui untuk tidak lagi menggunakan tentara anak dalam konflik dan perang. Dan telah menratifikasinya pada tahun 2012.
            Pada akhirnya Negara Negara di dunia ini ingin menjalani negaranya dengan aman dan tenang, tanpa konflik dan juga tanpa perang. Anak tidak seharusnya di jadikan sebagai korban, juga sebagai salah satu penyalahgunaan dan pelanggaran hukum perang. Tindakaan tindakan dalam penyelesaian untuk segera mentiadakan anak anak sebagai tentara juga telah dilaksanakan. Dan kita sebagai masyarakat internasional juga turut mengambil andil dalam pengunaan anak anak sebagai tentara.
           

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar