tugas semester 5 nehhhh..... hehehehehehe
“
There are Estimated to be 250.000 child soliders in World. 40% of child
soliders are girls.” war child
Sebuah
fakta yang sangat mencengangkan apabila kita membaca sepenggal artikel yang di
muat oleh situs web tentang anak anak dalam perang. Anak , adalah titipan ilahi
yang harus di lindungi dari segala macam bahaya dan kekerasan. Mengenyam
pendidikan secara layak, dan mendapatkan perlindungan dari keluarga maupun
Negara adalah salah satu hak yang harus di dapatkan anak anak. Akan tetapi sisi
gelap kehidupan anak anak yang mungkin jauh dari kita saat ini sedang terjadi
di berbagai belahan dunia, baik Asia maupun Afrika. Dengan menjadi tentara
anak, fakta lain adalah 40% tentara anak adalah perempuan yang masih rentan
dengan keadaan dan kehidupan yang keras.
Hukum
perang sebenaranya tidak memperbolehkan anak anak untuk ikut menjadi tentara
perang, maupun menjadi seperti volunteer. Karena hukum perang telah mengatur
semua dalam sebuah perjanjian. Akan tetapi tetap saja tentara anak ini di
gunakan untuk menjadi garda terdepan Negara Negara tertentu, dengan alasan
mereka belum menandatangani dan meratifikasi undang-undang dan peraturan yang
di buat di Den Hag atau Jenewa. Yaitu di larang mengunakan anak-anak di bawah
17 tahun untuk dijadikan sebagai tentara.
Tentara anak (child soldiers)
merupakan salah satu contoh fenomena dampak konflik bersenjata. Fenomena ini
hampir dijumpai di seluruh Negara di dunia. Berdasarkan penelitian lebih dari
30 negara, sekitar 300.000 anak- anak yang berumur di bawah 17 tahun baik
laki-laki maupun perempuan terlibat sebagai tenaga militer dalam tentara
pemerintah yang legal maupun kelompok bersenjata illegal. Negara yang
menggunakan tenaga militer anak- anak secara legal dalam pemerintah, misalnya
Burma, Burundi, Ethiopia, Eritrea, Kolombia, maupun Indonesia (sebelum
meratifikasi Konvensi Hak Anak).
Menurut Asian Human Rights Coresspondence
(AHRC), beberapa factor penyebab meningkatnya penggunaan tentara anak, yaitu, Tentara
yang berusia muda lebih mematuhi perintah dan takut pada atasan sehingga
memudahkan control dan mobilisasi oleh kelompok bersenjata, Penyebaran senjata
ringan otomatis yang meningkatkan partisipasi anak-anak dalam pertempuran . Alasan
yang sebenarnya terjadi dalam perekrutan anak anak sebagai tentara dan garda
terdepan dalam pertempuran adalah , Meskipun sejumlah anak dipaksa menjadi
tentara, sejumlah anak sejumlah anak secara sukarela bergabung dalam tentara
regular maupun kelompok bersenjata, terutama anak- anak yang berasal dari
keluarga miskin, Represi yang kuat memaksa anak- anak dalam wilayah konflik
untuk bergabung dalam kelompok bersenjata yang dapat menyebabkan dan
meningkatkan intensitas tentara anak, yang terdiri dari beberapa variable
antara lain: kemiskinan, kesenjangan ekonomi, mal-development, toleransi yang
rendah dan diskriminasi, self-determination penurunan kualitas
lingkungan,budaya kekerasan, konflik etnis, fundamentalisme agama, dictator
otoriter, militerisasi masyarakat, dan sebagainya.
Contoh yang
dapat kita angkat dari tentara anak yang di gunakan adalah, anak anak yang
berada di sudan, sri langka , Burma, dan Negara lain di Afrika, Asia dan
Amerika Latin yang banyak menjadikan anak sebagai tentara. SPLA (Sudan People
Liberation Army), merupakan salah satu
penyumbang anak anak di jadikan sebagai tentara. Dengan alasan tidak banyak
merepotkan salah satu nya adalah tidak makan banyak dan bertubuh kecil. Contoh lain adalah (AMIS = African Mission
In Sudan) yang ditempati 150 orang tentara dan civil AMIS oleh kurang lebih
1000 orang pemberontak yang menggunakan tentara anak terjadilah pembantaian yang memakan korban 10
orang tentara AMIS dan hilang 50 orang lainnya.
Tahun ini,
tepatnya bulan juni 2013, Persatuan Bangsa Bangsa menetapkan pada tahun 2016,
tidak akan ada lagi tentara anak di dunia. Somalia, Sudan Selatan, Myamar, dan
Republik Kongo, telah menyetujui untuk tidak lagi menggunakan tentara anak
dalam konflik dan perang. Dan telah menratifikasinya pada tahun 2012.
Pada
akhirnya Negara Negara di dunia ini ingin menjalani negaranya dengan aman dan
tenang, tanpa konflik dan juga tanpa perang. Anak tidak seharusnya di jadikan sebagai
korban, juga sebagai salah satu penyalahgunaan dan pelanggaran hukum perang.
Tindakaan tindakan dalam penyelesaian untuk segera mentiadakan anak anak
sebagai tentara juga telah dilaksanakan. Dan kita sebagai masyarakat
internasional juga turut mengambil andil dalam pengunaan anak anak sebagai
tentara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar